Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dikabarkan akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka bermaksud melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Opsi menerima pesan berupa pemberitahuan sekaligus undangan liputan terhadap media dan jurnalis, terkait rencana pelaporan dimaksud dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Rabu, 23 Maret 2022.
Disebutkan bahwa sejumlah eks perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi.
Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat.
Hal itu katanya, didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan oleh YLBHI, Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
Baca juga: Dikasuskan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Akan Ajukan Praperadilan
Ditegaskan bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.
"Atas dasar itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya," demikian disampaikan dalam pesan melalui WhatsApp tersebut.
Rencananya pelaporan akan dilakukan pada Rabu, 23 Maret 2022 pukul 14.00 WIB di SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal yang menjadi narahubung dari rencana pelaporan ini, belum merespons pesan WhatAspp yang dilayangkan kepadanya. []